Densus Temukan 16 Kasus Penggalangan Dana Terorisme Dalam 3 Tahun, Nilainya Rp 5 Miliar
Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
21:58
30 Desember 2025

Densus Temukan 16 Kasus Penggalangan Dana Terorisme Dalam 3 Tahun, Nilainya Rp 5 Miliar

- Sebanyak 16 kasus penggalangan dana aktivitas terorisme ditemukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama tiga tahun terakhir.

Dalam periode waktu tersebut, Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa totalnya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

“Kemudian, pendanaan terorisme juga sama. Ditemukan 16 kasus pendanaan terorisme melalui berbagai metode dengan akumulasi dana sebesar Rp 5.093.810.613,” ungkap Eddy di Hotel Pullman Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, terdapat 27 perencanaan serangan yang berhasil dicegah oleh aparat penegak hukum.

Sebab, mereka bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengedepankan pendekatan pre-emptive justice.

“Artinya apa? Perbuatan persiapan (terorisme) itu sudah masuk dalam norma hukum pidana. Ini juga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan berlaku juga masuk juga itu perbuatan persiapan,” ujar dia.

Sementara itu, para penegak hukum selama tiga tahun terakhir telah menangkap 230 orang terkait kegiatan terorisme di Indonesia.

“Kemudian, 362 orang itu disidangkan selama tiga tahun terakhir. Mayoritas merupakan afiliasi atau simpatisan ISIS dan semuanya laki-laki,” jelas dia.

Adapun dalam periode tersebut terungkap keterlibatan 11 pelaku perempuan yang melakukan propaganda, penggalangan dana, serta berkoordinasi dalam komunitas komunikasi kelompok teroris.

Selain itu, aparat juga menemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang digital untuk aktivitas terorisme.

Sebanyak 32 pelaku terpapar paham radikal secara daring dan kemudian bergabung dengan jaringan terorisme.

Sementara itu, 17 pelaku lainnya melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa keterlibatan langsung dengan jaringan, yang dikenal sebagai fenomena self-radicalization.

“Nah, ini menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan ruang digital ini semakin berkembang oleh jaringan terorisme maupun simpatisan terorisme,” ungkap dia.

Tag:  #densus #temukan #kasus #penggalangan #dana #terorisme #dalam #tahun #nilainya #miliar

KOMENTAR