Kaleidoskop 2025, Prabowo Beri Pengampunan ke Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, hingga Ira Puspadewi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
07:56
29 Desember 2025

Kaleidoskop 2025, Prabowo Beri Pengampunan ke Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, hingga Ira Puspadewi

- Tahun 2025 menjadi penanda babak baru dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan pemberian pengampunan negara menjadi sorotan publik setelah sejumlah figur yang telah divonis bersalah atas kasus hukum memperoleh penghapusan atau pengampunan pidana.
Mereka yang mendapatkan pengampunan berasal dari beragam latar belakang, mulai dari elite politik, mantan menteri, hingga figur publik yang sebelumnya terjerat perkara hukum, khususnya kasus korupsi. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan baru negara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang memiliki dimensi politik dan sosial.

Pengampunan tersebut diberikan dalam bentuk abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Presiden Prabowo disebut memiliki pertimbangan khusus dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan pengampunan kepada sejumlah tokoh. Mereka yang diberikan pengampunan yakni, Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspadewi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menilai kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental dengan nuansa politik. Penilaian itu menjadi dasar Presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada keduanya.

“Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

Sementara itu, Prasetyo memastikan pemberian amnesti kepada Ira Puspadewi telah melalui kajian mendalam oleh para pakar. Pemerintah, kata dia, juga menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak terkait perkara yang menjerat Ira.

“Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Keputusan pemberian pengampunan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menjerat ketiga tokoh tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, persidangan, hingga berujung pada pembebasan dari penjara dan pemulihan hak-hak hukum mereka.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian pengampunan oleh Presiden Prabowo telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.

“Telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” tutur Yusril dalam siaran pers, Selasa (25/11).

Yusril menegaskan, hak Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan konstitusional yang dijamin undang-undang dasar dan telah menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Berikut daftar tokoh yang diberi pengampunan:

1. Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meskipun yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Dalam putusan pengadilan, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, perkembangan perkara berbalik arah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, sehingga seluruh putusan pidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut dinyatakan dihapuskan.

Permohonan abolisi itu diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada DPR dan memperoleh persetujuan dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.

Penghapusan pidana terhadap Tom Lembong menjadi salah satu keputusan politik-hukum yang menyita perhatian publik, terutama di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi pada awal masa pemerintahannya.

Menanggapi keputusan tersebut, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR. Ia menegaskan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik dari hukuman penjara, tetapi juga memulihkan nama baiknya dari tudingan kasus dugaan korupsi impor gula.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” ujar Tom.

2. Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis bersalah dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto pada Jumat (25/7).

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Meski demikian, Hasto tidak menjalani eksekusi hukuman penjara karena memperoleh pengampunan dari negara.

Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, di mana salah satu nama yang tercantum adalah Hasto Kristiyanto.

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Setelah keputusan tersebut, Hasto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8). Ia keluar dari rutan setelah KPK menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti atas dirinya.

Menanggapi keputusan itu, Hasto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengampunan yang diberikan.

“Tentu saja (terima kasih) kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” imbuh Hasto.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah) bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono menyapa awak media sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

3. Ira Puspadewi

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (20/11).

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ira terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat PT Jembatan Nusantara. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Meski telah divonis bersalah, Ira kemudian memperoleh pengampunan dari negara. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua direksi ASDP lainnya, yakni Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.

Pengumuman pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

Dengan adanya keputusan rehabilitasi itu, Ira Puspadewi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (28/11). Ia tidak lagi menjalani penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut.

Usai bebas, Ira menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang diberikan kepadanya.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #kaleidoskop #2025 #prabowo #beri #pengampunan #hasto #kristiyanto #lembong #hingga #puspadewi

KOMENTAR