ICW Nilai Janggal KPK Terkait Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara yang Rugikan Negara Rp 2,7 T
- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun. Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK bukan sekadar menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga mencerminkan dampak pelemahan KPK secara sistemik sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu. ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (28/12).
Menurut Wana, mekanisme penghentian perkara berpotensi tidak lagi didasarkan pada penilaian objektif semata. Ia menilai, keputusan tersebut rawan dipengaruhi pertimbangan subjektif yang sulit ditagih akuntabilitasnya oleh publik.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” tegasnya.
ICW juga mempertanyakan transparansi KPK terkait waktu pengumuman SP3 tersebut. KPK menyebut, SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun baru disampaikan ke publik setahun kemudian.
Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tersebut.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” cetus Wana.
Padahal, lanjut Wana, ketentuan hukum telah mengatur secara jelas batas waktu pelaporan penghentian penyidikan. Ia merujuk pada Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
“Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ujarnya.
Selain itu, Wana menyoroti kejelasan ruang lingkup perkara yang dihentikan. Dalam kasus ini, KPK diketahui menjerat Aswad Sulaiman (AS) dengan dua dugaan tindak pidana, yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap.
“Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, terdapat 2 pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap. Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?” tutur Wana.
Wana menegaskan, KPK wajib menjelaskan secara terbuka substansi penghentian perkara tersebut. Terlebih jika SP3 berkaitan dengan dugaan suap, KPK harus memaparkan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“KPK penting untuk menerangkan secara jelas mengenai SP3 ini. Jika perkara suap menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pada 2022, KPK sempat mendalami dugaan pertemuan antara Aswad Sulaiman dengan sejumlah pihak swasta yang diduga bertujuan memuluskan perizinan proyek tambang di Konawe Utara.
Sejumlah pihak swasta juga telah diperiksa, mulai dari Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, hingga Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.
“Tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, penghentian penyidikan kasus besar dengan nilai kerugian triliunan rupiah ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu resmi dihentikan sejak Desember 2024.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ucap Budi, Jumat (26/12).
Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” pungkasnya.
Tag: #nilai #janggal #terkait #penghentian #penyidikan #dugaan #korupsi #tambang #nikel #konawe #utara #yang #rugikan #negara