Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung rendahnya intelligence quotient (IQ) anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu bukti gagalnya program digitalisasi pendidikan era Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Tim JPU mengatakan, pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan banyak yang tidak dilandasi dengan kajian.
Pengadaan yang ada juga tidak merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN di mana RPJMN 2020-2024 itu disebutkan adanya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar jaksa Roy Riady saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan penilaian JPU, peningkatan kualitas SDM juga termasuk program digitalisasi pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Tetapi, pengadaan laptop berbasis Chromebook ini dikatakan tidak memberikan hasil karena laptop ini tidak bisa digunakan jika tidak ada internet.
Sementara itu, sinyal internet tidak stabil di daerah 3T.
Peningkatan kualitas SDM itu, yaitu pertama adalah melalui digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah 3T.
“Pengadaan tersebut tidak bisa digunakan. Bahkan proses belajar mengajar pun tidak bisa digunakan. Nah, ini menjadi problem tersendiri tentunya,” kata Roy.
Menurut jaksa, alat-alat yang tidak bisa digunakan ini menambah kerugian yang dialami negara.
“Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” imbuh Roy.
Adapun Nadiem menjabat sebagai Mendikbud pada 2019 sampai 2021 dan lanjut sebagai Mendikbudristek pada 2021 sampai 2024.
Jaksa menilai, program Nadiem pada akhirnya tidak mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Program digitalisasi pendidikan, kebijakan menteri pada saat itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim itu kebijakannya itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
Ketua Tim JPU Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek, Roy Riady saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025)
Jaksa menganggap, rendahnya IQ ini menjadi parameter dari kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kenapa tidak mencerdaskan? Kita lihat dari parameternya, IQ-nya berapa? Kualitas SDM-nya berapa? Sedangkan ini programnya tidak ada kajian,” tegas Roy.
Pasal yang dikenakan ke Nadiem dkk
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.
Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, sidang untuknya ditunda.
Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Tag: #jaksa #sebut #gagalnya #chromebook #nadiem #sebabkan #anak #indonesia