Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Suara.com/Faqih)
17:00
23 Desember 2025

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

Baca 10 detik
  • Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan KUHP nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan balas dendam.
  • Sistem pemidanaan KUHP baru memberikan ruang sanksi non-penjara, seperti kerja sosial, dan menghapus pidana kurungan.
  • KUHP baru memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana untuk bertobat dan tidak mengulangi perbuatan buruk.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak berorientasi pada balas dendam. Sehingga tidak seluruh proses hukum berakhir dengan pidana penjara.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini, mengatakan jika KUHP nasional mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial. 

Sistem pemidanaan memberi ruang sanksi non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam kasus tertentu.

"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai saranan balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum,” kata Eddy, saat agenda Kuliah Hukum yang diadakan Iwakum, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

“Sanksi menurut KUHP baru itu bukan mesti pidana. KUHP baru itu sanksinya bisa pidana, bisa tindakan," imbuhnya.

Eddy menuturkan, dalam KUHP nasional, hakim tidak harus menjatuhkan pidana penjara. 

“Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjahat dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan," jelasnya.

KUHP nasional juga menghapus ketentuan pidana kurungan karena paling lama masa kurungan hanya satu tahun.

Hal ini, kata Eddy, juga terkait dengan terjadinya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Saat ini, ada sekitar 270 ribu narapidana yang mendekam di seluruh Lapas Indonesia. Padahal kapasitas Lapas hanya mampu menampung 160 ribu warga binaan.

Contoh kasus, kata Eddy, yang ada di Lapas Cipinang. Kapasitas Lapas hanya mampu menampung 1.500 warga binaan, namun kini menampung sekitar 3.500 narapidana.

Sebanyak 80 persen merupakan narapidana kasus narkoba dan 90 persen dari jumlah itu adalah penyalahguna.

"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," jelasnya. 

Sejahat-jahatnya orang, menurut Eddy, pasti pernah melakukan perbuatan baik. Sehingga, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.

“Untuk itu, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi,” tandas Eddy.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #hindari #overkapasitas #lapas #kuhp #nasional #lagi #berorientasi #pada #pidana #penjara

KOMENTAR