Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Disebut Berwenang Urus Anggaran hingga Mutasi Pegawai
Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.(Kemenag.go.id)
14:54
23 Desember 2025

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Disebut Berwenang Urus Anggaran hingga Mutasi Pegawai

Jurist Tan, bekas staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut punya wewenang mengurus anggaran hingga memutasi pegawai kementerian.

Hal ini diungkap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum sempat bereaksi ketika mendengar luasnya kewenangan Jurist Tan.

“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya?” tanya jaksa.

Belum sempat Hamid menjawab, jaksa sudah meneruskan pertanyaannya.

“Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa lagi.

Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.

Sosok Jurist Tan

Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian.

Ia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri, tepatnya pada 2 Januari 2020.

Ketika itu, Nadiem melantik dua orang dekatnya untuk menjadi staf khusus menteri, yakniJurist Tan dan Fiona Handayani.

Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga orang lainnya.

Tiga orang lain yang terlibat dalam perkara ini adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks DIrektur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri telah mulai disidang, sedangkan Nadiem belum disidang karena masih menjalani pemulihan setelah operasi.

Dalam dakwaan disetbukan bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #jurist #stafsus #nadiem #disebut #berwenang #urus #anggaran #hingga #mutasi #pegawai

KOMENTAR