Legislator Harap PP soal Perpol Jabatan Polisi Tak Bingungkan Publik
- Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, berharap agar Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengakhiri polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak membuat norma baru di luar UU Polri.
Menurutnya, fungsi utama PP adalah memperjelas isi undang-undang, bukan menafsirkan apalagi memperluas norma yang berpotensi membingungkan masyarakat.
"Karena tugas dari Peraturan Pemerintah itu untuk memperjelas undang-undang itu. Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru lebih tidak memperjelas lagi, tambah bingung masyarakat," kata Tandra saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
PP atau Peraturan Pemerintah adalah produk hukum yang dibikin oleh presiden dan pemerintahannya (eksekutif) untuk melaksanakan UU yang sudah ada.
Oleh karenanya, ia menambahkan, PP itu jangan sampai menambah norma baru.
"Karena norma itu, ya itu hanya boleh diatur di dalam undang-undang atau Perda. Norma yang memberi sanksi ya. Sedangkan Peraturan Pemerintah itu hanya memperjelas apa yang ada di dalam undang-undang itu," tuturnya.
Pendirian Soedeson Tandra: Perpol 10/2025 sudah tepat
Soedeson Tandra memandang Perpol 10/2025 juga sudah tepat. Meski begitu, jika pemerintah akan memperkuatnya lewat PP, itu juga tidak masalah.
"Saya ulangi ya, Perpol itu sudah tepat. Karena itu kan masalah teknis di bawah kepolisian, sehingga Kapolri berhak mengeluarkan yang namanya Perpol Nomor 10. Sudah tepat. Nah, kalau kami ini menangkap maksud baik saja. Sehingga kami, kalaupun mengeluarkan Peraturan Pemerintah, ya silakan saja," kata dia.
Lebih jauh, ia juga mengatakan, isi dalam Perpol 10/2025 ke depannya juga akan dimuat dalam revisi UU Polri yang dijalankan di DPR.
Hanya saja, proses revisi UU Polri memakan waktu panjang sehingga ia mempersilakan jika pemerintah menerbitkan PP lebih dahulu. "Itu sudah pasti. Sudah pasti kita akan tambah di situ," ujar dia singkat.
Pemerintah bikin PP mengakhiri polemik Perpol 10/2025
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025.
Sebab, ada yang menilai Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini.
Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Rapat itu dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Tag: #legislator #harap #soal #perpol #jabatan #polisi #bingungkan #publik