Alasan Pemerintah Susun PP Tindak Lanjuti Perpol 10/2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
18:40
20 Desember 2025

Alasan Pemerintah Susun PP Tindak Lanjuti Perpol 10/2025

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril mengatakan, Perpol yang membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara itu bersifat terbatas karena hanya mengatur lingkup internal di Polri.

"Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri," ucap Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, jika polisi aktif menduduki jabatan sipil, hal ini melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri.

"Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," ucapnya.

Yusril juga menganggap PP terkait Perpol dinilai cukup mendesak untuk melaksanakan ketentuan yang ada di UU Polri dan UU ASN.

Ia menambahkan, draf RPP ini sudah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.

Yusril mengatakan, penyusunan ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum.

"Dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum," jelasnya.

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Tag:  #alasan #pemerintah #susun #tindak #lanjuti #perpol #102025

KOMENTAR