Belum Kabulkan Ammar Zoni Jadi ''Justice Collaborator'', LPSK: Rekam Jejaknya Kita Semua Tahu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, LPSK masih mengecek rekam jejak terdakwa kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni yang mengajukan permohonan justice collaborator.
Ini menjadi salah satu alasan LPSK belum memutuskan permohonan yang diajukan Ammar Zoni.
"Seperti kita tahu kan Ammar Zoni juga bagian dari rekam jejak dalam konteks narkotikanya kita semua sudah tahu gitu," jelas Sri saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Sri mengatakan, Ammar Zoni memiliki rekam jejak sebagai pengguna dan pengedar narkotika.
Jika ingin menjadi justice collaborator, Ammar Zoni harus bisa memberi keterangan lebih jauh, bukan hanya sebagai pengguna atau pengedar narkotika.
Misalnya, Ammar Zoni harus membongkar jaringan narkotika yang lebih luas, ataupun menjelaskan bagaimana alur transaksinya.
Dengan begitu, dia bisa membongkar kejahatan yang lebih luas ketimbang apa yang dia lakukan saat ini.
"Kaitannya dengan seberapa jauh Ammar Zoni mengetahui tentang jaringan-jaringan di luar sana, atau jaringan-jaringan yang lebih di atasnya. Kemudian alur transaksi dan sebagainya gitu, ya. Jadi substansi dan komponen serta kualitas daripada sifat pentingnya keterangan itu lebih besar gitu," katanya.
LPSK saat ini masih menelaah lebih detail terkait permohonan Ammar Zoni.
"Sampai dengan hari ini kami masih berkoordinasi dengan pihak kanwil, karena kami perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat yang memang menangani kasus Ammar Zoni tersebut," kata Sri.
Sebelumnya, Ammar Zoni disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Keterangan itu disampaikan oleh saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menjelaskan hasil interogasi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.
"Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) sudah diedarkan di dalam rutan," kata Randi.
Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut dalam persidangan.
"Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?" tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
"Siap," tutur Randi.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari aktivitas peredaran sabu tersebut.
Randi menyatakan ada upah khusus yang diterima terdakwa.
"Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta," kata Randi.
Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan keterangan itu.
"100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Ammar saja?" tegas Ketua Majelis Hakim.
"Siap," jawab Randi.
Tag: #belum #kabulkan #ammar #zoni #jadi #justice #collaborator #lpsk #rekam #jejaknya #kita #semua #tahu