Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas saat ditemui di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:32
18 Desember 2025

Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.

Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.

"Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap Perpol 10/2025.

Namun, ia menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.

Polemik Perpol 10/2025

Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.

Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.

Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.

Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.

"Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut," kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).

"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," kata Kapolri.

Tag:  #menkum #sebut #ketentuan #polisi #menjabat #instansi #lain #perlu #diatur

KOMENTAR