Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri Dibahas Pakai Omnibus Law
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan jajaran anggota Komisi Reformasi di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
14:26
18 Desember 2025

Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri Dibahas Pakai Omnibus Law

- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyepakati penggunaan metode omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

Langkah ini diambil menyusul polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP. Misalnya undang-undang, kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan, salah satu PP yang dinilai mendesak adalah PP pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum terbit sejak UU tersebut berlaku pada 2023.

Menurutnya, selama lebih dari satu bulan terakhir, komisi telah menghimpun masukan dari lebih 80 kelompok masyarakat serta ribuan masukan tertulis melalui surel dan grup WhatsApp.

Selain itu, komisi juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah agar partisipasi publik tidak terpusat di Jakarta.

“Jadi hari ini sudah lebih dari satu bulan kami mulai menyusun agenda untuk mengadakan pilihan-pilihan memutuskan," ungkapnya.

"Hari ini hanya prosedur kita mengambil keputusan di samping ada hal-hal yang kami anggap mendesak di antaranya, karena kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada Presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi undang-undang Polri dan juga rancangan PP," tambah dia.

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Otto Hasibuan menilai polemik hukum yang muncul pascaputusan MK dan terbitnya Perpol seharusnya tidak berlarut-larut.

Menurut dia, perdebatan hukum semata justru mengaburkan substansi persoalan.

"Inti persoalan kan adalah apakah sebenarnya kita itu setuju dan apakah itu juga bermanfaat kalau anggota kepolisian itu bisa menduduki jabatan di kelembagaan tertentu, kan itu inti persoalannya," nilai Otto.

Ia menekankan, pengisian jabatan oleh anggota Polri harus dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga karena pada praktiknya tidak semua instansi sepakat jabatan tertentu diisi oleh Polri.

Ia mendorong Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengoordinasikan pembahasan lintas sektor tersebut, termasuk kemungkinan menerbitkan PP sebagai solusi transisi.

"Kalau kita masyarakat dan semua kementerian sepakat bahwa tidak ada masalah Polri masuk di kementerian lembaga yang ada ya itu tinggal cari aturannya. Tapi kalau kita tidak sepakat ya tentu kita juga cari (solusinya)," ujar Otto.

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis (11/12/2025).

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tag:  #komisi #reformasi #polri #usulkan #revisi #polri #dibahas #pakai #omnibus

KOMENTAR