Termasuk Nadiem Makarim, Ini 25 Pihak yang Didakwa Memperkaya Diri di Kasus Chromebook
- Sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi dalam proses pengadaan.
Hal ini berdampak kepada Google sebagai satu-satunya penyedia utama dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," kata jaksa.
Selain Nadiem, jaksa juga mengungkap 24 pihak lain yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Berikut 25 pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut:
- Nadiem Anwar Makarim: Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto: Rp 300.000.000,
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto: USD 7.000
- Suhartono Arham: USD 7.000
- Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
- Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
- Jumeri: Rp 100.000.000
- Susanto: Rp 50.000.000
- Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
- Mariana Susy: Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC); Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi; Rp 281.676.739.975,27.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Kasus Chromebook
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Nurcahyo.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #termasuk #nadiem #makarim #pihak #yang #didakwa #memperkaya #diri #kasus #chromebook