Berkali-kali Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Gara-gara Putusan Usia Cawapres hingga UU IKN
- Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar etik.
Pelaporan ini menambah daftar panjang jejak Anwar Usman yang kerap diadukan ke MKMK.
Laporan terbaru diajukan advokat Syamsul Jahidin yang juga merupakan penggugat UU Polri dan UU IKN.
Pada Rabu (10/12/2025), Syamsul melaporkan Anwar Usman ke MKMK karena memberikan dissenting opinion pada putusan UU Polri dan UU IKN.
Menurut Syamsul, Anwar kerap menyatakan dissenting opinion pada perkara yang diadukannya.
Padahal, aduan-aduan itu berujung dikabulkan oleh mayoritas hakim konstitusi.
“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
Syamsul mengaku melaporkan Anwar ke MKMK untuk menguji apakah dissenting opinion itu murni berlandaskan hukum atau ada kepentingan tertentu.
Saat ini, aduan baru diterima MKMK dan masih diproses secara administrasi.
Namun, pada Kamis (11/12/2025), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Anwar Usman ini.
Pernah dilaporkan terkait Putusan 90 dan Gibran
Anwar Usman beberapa kali dilaporkan ke MKMK pada periode tahun 2023-2024.
Saat itu, ada beberapa tindakannya yang membuat masyarakat bergejolak.
Pada tahun 2023, Anwar selaku Ketua MK disebut mengkondisikan hakim konstitusi lain untuk mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini menjadi tiket untuk putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.
Melalui putusan ini, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Terhitung hingga 30 Oktober 2023, Anwar dilaporkan sebanyak 15 kali ke MKMK terkait hal ini.
Kemudian, pada 7 November 2023, MKMK resmi menjatuhkan sanksi etik kepada Anwar Usman sekaligus mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dicopot, Anwar gugat ke PTUN
Usai pencopotan Anwar Usman, majelis hakim konstitusi melalui musyawarah menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Alih-alih menerima keputusan musyawarah ini, Anwar Usman justru menggugat Suhartoyo dan MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan Anwar ke PTUN ini bergulir sejak 23 November 2023.
Sebelum ke PTUN, Anwar juga sempat mengadakan konferensi pers terkait pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK pada 8 November 2023.
Dalam konferensi pers itu, Anwar menyinggung beberapa nama yang menurutnya punya konflik kepentingan saat memutus suatu perkara.
Ucapan Anwar dan gugatan ke PTUN membuatnya kembali dilaporkan ke MKMK.
Beberapa laporan ini diproses dan pada 28 Maret 2024, MKMK menyatakan Anwar kembali melanggar etik karena tidak menerima keputusan bahwa dirinya telah diberhentikan sebagai Ketua MK periode 2022-2027.
Pada sanksi etik keduanya ini, Anwar dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
Dilaporkan karena sewa pengacara KPU
Lalu, pada 13 Mei 2024, Anwar kembali dilaporkan ke MKMK karena ia menyewa pengacara yang dulu beracara di MK untuk menjadi ahli dalam gugatan ke PTUN.
Pengacara ini adalah Muhammad Rullyandi yang tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
Kehadiran Rullyandi ini dipersoalkan karena pada saat yang sama, Anwar juga menjadi hakim yang mengadili sengketa Pileg yang saat itu tengah bergulir di MK.
Setelah pemeriksaan dilakukan, MKMK menilai Anwar tidak melanggar etik usai menyewa Rullyandi menjadi ahli di gugatan PTUN.
“Menyatakan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Putusan Nomor 08/MKMK/L/05/2024 yang dilansir mkri.id, Kamis (4/7/2024). MKMK menyatakan, keputusan ini diambil untuk menghormati hak Anwar Usman sebagai orang yang sedang berperkara.
Tag: #berkali #kali #anwar #usman #dilaporkan #mkmk #gara #gara #putusan #usia #cawapres #hingga