MK Diminta Bersuara Respons Kapolri yang Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
Ilustrasi Polri(KOMPAS/DIDIE SW)
13:26
14 Desember 2025

MK Diminta Bersuara Respons Kapolri yang Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

- Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) merespons keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam aturan yang diteken Listyo tersebut, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Menurut Hendri, MK perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil seperti yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” ujar Hendri dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Dia mendorong MK memperjelas tafsir dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Jadi bisa saja kemudian mereka beranggapan karena MK-nya tidak bicara, maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK, atau ada juga kubu yang anggap bahwa Polri melanggar keputusan MK karena percaya Mahfud MD,” sambungnya.

Hendri mengatakan, tidak semua rakyat ahli atau paham tentang hukum.

Menurutnya, rakyat perlu penjelasan tentang keberadaan Peraturan Polri yang memungkinkan polisi aktif bisa duduk di 17 kementerian/lembaga.

“Enggak semua rakyat itu paham hukum atau ahli hukum, jadi kalau kemudian multitafsir seperti ini ya wajar saja terjadi. Nah, dalam kondisi multitafsir yang mereka ikuti, ya yang mereka paling percaya,” jelas Hendri.

“Misalnya Mahfud, atau penjelasan DPR ya DPR, tapi kan dalam hal ini nama Mahfud yang juga dipercaya, bahkan lebih dipercaya mungkin. Nah, karena ketidakpahaman itu, jadi masyarakat mencari sumber informasinya sendiri-sendiri. Untuk menetralisir perlu MK gitu," lanjutnya.

Hendri kemudian mengungkit Mahfud MD yang pernah menjabat Ketua MK menilai bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang.

Mahfud, kata dia, menilai Peraturan Polri tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Ada dua kubu selain Polri dan MK yang berkembang saat ini, yaitu kubu percaya Mahfud MD dan kubu percaya penjelasan Komisi II DPR, maka akan baik bila dua kubu ini bertemu sehingga jelas pesan sesungguhnya yang diterima rakyat,” imbuh Hendri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.

Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tag:  #diminta #bersuara #respons #kapolri #yang #bolehkan #polisi #aktif #menjabat #lembaga

KOMENTAR