Etomidate kini Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses Hukum oleh Polisi dan BNN
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus atas peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (05/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
12:08
11 Desember 2025

Etomidate kini Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses Hukum oleh Polisi dan BNN

- Peredaran etomidate di Indonesia kini dapat diproses hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika. Itu bisa terjadi setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan itu, etomidate masuk narkotika golongan II. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso telah mengkonfirmasi hal itu. Dia menyampaikan bahwa sebelum etomidate masuk dalam narkotika golongan II, penindakan hanya bisa dilakukan menggunakan UU Kesehatan. Itu terbatas pada produsen atau pengedar. Kini, pengguna juga bisa diproses hukum untuk mendapat rehabilitasi. 

”Dulu (etomidate) belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” terang Brigjen Eko.

Setelah Peraturan Menkes itu terbit dan diundangkan mulai 28 November 2025, pengguna etomidate yang banyak ditemukan pada pengguna vape bisa diproses hukum menggunakan UU Narkotika. Pengguna etomidate yang sudah kecanduan dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan terhadap narkotika golongan II tersebut. 

”Sekarang sudah masuk golongan narkotika. Jadi, pengguna bisa dikenakan UU narkoba untuk rehab,” imbuhnya. 

Dalam peraturan menkes tersebut, etomidate tertera pada bagian narkotika golongan II, persisnya pada nomor 90. Aturan itu juga menjelaskan bahwa narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #etomidate #kini #masuk #narkotika #golongan #pengguna #bisa #diproses #hukum #oleh #polisi

KOMENTAR