Hakim Djuyamto Banding Usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Hakim nonaktif Djuyamto saat mengikuti sidang pembacaan vonis pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025)()
08:22
9 Desember 2025

Hakim Djuyamto Banding Usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO

- Hakim nonaktif Djuyamto menyatakan banding atas vonis 11 tahun penjara untuk kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin (8/12/2025) kemarin,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Sementara itu, empat terdakwa lainnya belum menyatakan sikap.

Mereka adalah Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakut nonaktif Wahyu Gunawan, serta dua hakim anggota Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Sunoto mengatakan, keempat terdakwa masih punya waktu untuk pikir-pikir hingga Rabu (10/12/2025), untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Dalam sidang pembacaan vonis Rabu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena menerima suap dari pihak korporasi untuk memberikan vonis lepas.

Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, mendapat vonis paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.

Kemudian, Wahyu Gunawan selaku ‘pintu masuk’ upaya suap divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.

Dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Kelima terdakwa ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #djuyamto #banding #usai #divonis #tahun #kasus #suap #vonis #lepas

KOMENTAR