MK Diminta Atur Warga Non-anggota Parpol Bisa Jadi Caleg DPR
Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi meminta agar kalangan non-partai politik (parpol) bisa mendaftar menjadi calon anggota DPR.
Adapun pemohon merupakan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat Yudi Syamhudi Suyuti. Melalui perkara nomor 233/PUU-XXIII/2025, ia menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.
“Yang mendasari (permohonan ini) adalah maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik karena didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ucap Yudi, dikutip dari Antara, Jumat.
Selain itu, keberadaan calon anggota DPR dari non-parpol juga bertujuan untuk mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen yang terdiri atas kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.
“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami anggap sebagai jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” tutur Yudi.
Menurut dia, permohonannya ini juga merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang berangkat dari Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menilai, jika ada perwakilan dari kelompok dan golongan rakyat di DPR, interaksi warga langsung dapat terlaksana dalam proses politik seperti pembuatan undang-undang. Rakyat, kata dia, dapat langsung terlibat dan memiliki kekuatan politik.
“Jika terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat sehingga tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal,” tuturnya.
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang didugat oleh Yudi berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu.”
Lewat permohonan ini, Yudi meminta pasal tersebut dimaknai menjadi “... menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan ke lompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik.”
Sidang perdana untuk perkara tersebut telah digelar pada Kamis (4/12/2025) kemarin.
Sebagaimana hukum acara MK, pemohon diberikan kesempatan jika ingin memperbaiki permohonannya selama 14 hari terhitung sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pertama.
Tag: #diminta #atur #warga #anggota #parpol #bisa #jadi #caleg