Dirut Inhutani V Feeling Ponselnya Disadap KPK Usai Terima 189.000 Dollar Singapura dari Swasta
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). ()
18:12
1 Desember 2025

Dirut Inhutani V Feeling Ponselnya Disadap KPK Usai Terima 189.000 Dollar Singapura dari Swasta

- Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, mengaku memiliki dugaan bahwa alat komunikasinya atau handphone telah disadap oleh aparat penegak hukum ketika ia menerima uang sebesar 189.000 dollar Singapura dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi, melalui asistennya, Aditya Simaputra.

Hal ini disampaikan Dicky saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.

Saat itu, Hakim Ketua Teddy Windyartono mempertanyakan alasan Dicky tidak langsung menghubungi Djunaidi usai menerima pemberian ratusan ribu dollar Singapura.

Menurut hakim, Dicky yang sering berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Djunaidi seharusnya bisa menghubungi si pemberi uang dan menegaskan maksud serta tujuannya.

Diketahui, uang sebesar 189.000 dollar Singapura diterima pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Saya takut berkembang, Pak. Tadinya, Pak. Tapi, sudah niat dalam hati saya, saya akan bicarakan ini, akan saya kembalikan, Pak,” ujar Dicky dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Dicky mengaku hingga kini belum sempat mengonfirmasi terkait pemberian itu kepada Djunaidi.

Pasalnya, empat hari setelah menerima uang, Dicky terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung ditahan oleh KPK.

Berdasarkan pengakuan Dicky, ia ditangkap pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Sementara, berdasarkan pemberitaan, Dicky resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Jadi, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa. Iya. Empat hari? Iya. Cukup,” kata hakim Teddy.

Atas cecaran hakim, Dicky mengaku ia teledor.

Saat menerima uang itu, ia sudah merasa bahwa pemberian Djunaidi ini sangat besar.

Namun, Dicky memilih tidak menelepon Djunaidi karena khawatir ponselnya telah disadap.

“Itulah kesalahan saya, Pak. Tapi, dalam hati saya ada question mark ya, kok besar sekali, gitu kan ya?” kata Dicky.

“Nah, saya tapi hati kecil saya sudah mengatakan, aduh, kok ini jangan-jangan disadap ya handphone saya,” sambungnya.

Di hadapan majelis hakim, Dicky mengakui ada ketakutan tersebut.

Hakim kembali mencecar soal praktik suap yang terjadi di Inhutani V.

“Ndak perlu ada suap-suapan seperti ini. Atau ada layanan yang lebih dari?” tanya hakim.

Dicky membantah bahwa uang pemberian Djunaidi ada kaitan dengan kerja sama yang terjalin antara Inhutani V dan PT PML.

Masih penasaran dengan langkah Dicky, Hakim Teddy kembali bertanya soal alasannya tidak segera menghubungi Djunaidi untuk mengembalikan uang.

“Kembali ke tadi, kenapa baru empat hari Bapak menghubungi. Nah, gitu loh. Kan pertanyaannya seperti itu. Paham, ndak?” tanya Hakim Teddy lagi.

Dicky kembali menyinggung soal ketakutannya kalau ponselnya telah disadap penyidik.

Ia mengatakan, dalam persidangan hari ini, ketakutannya terbukti benar.

“Saya takut disadap saat itu, Pak. Dan ternyata memang disadap, Pak,” kata Dicky.

Ia mengaku dilema telah menerima uang dalam jumlah banyak.

Namun, di satu sisi, ia juga takut dan tidak tahu bagaimana cara menghubungi Djunaidi.

“Kalau konteks uang, Pak, memang saya juga galau, Pak, ya. Karena besar. Tapi, hati kecil saya sudah merasakan bahwa, aduh, ini kok, bagaimana saya cara berkomunikasi dengan beliau,” imbuh Dicky.

Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025), suap ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan, dan dua pengusaha swasta tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu dollar Singapura atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura, maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.

Tonny Pangaribuan menyatakan bahwa dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady.

"Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

Tag:  #dirut #inhutani #feeling #ponselnya #disadap #usai #terima #189000 #dollar #singapura #dari #swasta

KOMENTAR