Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Apa Maknanya?
- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.
Pada Kamis (20/11/2025), Ira divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara meski terbukti tidak menikmati uang korupsi.
Sementara, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ke eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Para terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.
Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun.
Efek Rehabilitasi
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan, rehabilitasi dari Prabowo akan memulihkan hak dan martabat mereka yang kini sudah menjadi terpidana.
“Sebagai terpidana, dengan adanya rehabilitasi maka mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelas Aan saat dihubungi, Selasa malam.
Aan menilai, keputusan Prabowo untuk memberikan rehabilitasi mengisyaratkan kalau Ira dan dua terpidana lainnya telah diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau keliru menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rehabilitasi yang diberikan Prabowo, menurutnya, menggugurkan status terpidana Ira, Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi secara otomatis.
“Dengan adanya rehabilitasi maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan lagi.
Harusnya Bukan Rehabilitasi
Kendati demikian, Aan menilai, seharusnya Presiden bukan memberikan rehabilitasi, tapi abolisi.
“Kalau menggunakan prosedur rehabilitasi, sebenarnya yang dilakukan oleh Presiden sepertinya kurang pas begitu. Kalau menggunakan abolisi, ya abolisi itu berarti dianggap tidak ada tindak pidananya ya, karena kesalahan dalam penerapan hukum,” lanjutnya.
Aan menjelaskan, berdasarkan Pasal 97 Ayat (1) KUHAP, rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas.
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)
Dan, putusan bagi terpidana harus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara, dalam kasus ASDP, Ira dkk divonis penjara. Putusan mereka juga belum inkrah.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, rehabilitasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Sementara, dalam konferensi pengumuman rehabilitasi untuk Ira, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rehabilitasi ini diberikan karena maraknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR kemudian diteruskan ke Prabowo.
“Jadi, yang berkelindan sekarang ini hanya DPR dengan Presiden. Sementara, kalau ketentuan rehabilitasi dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar itu seharusnya Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” jelas Aan.
Kendati pemberian rehabilitasi ini agak janggal, Aan mengatakan, hal ini bisa diubah di kemudian hari.
Ia menilai, pemberian rehabilitasi ini merupakan bentuk kepekaan Prabowo pada masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
“Presiden mempunyai kepekaan terhadap masalah hukum di masyarakat dan ini tentunya baik untuk bisa menegakkan hukum dengan baik, dengan adanya check and balances oleh Presiden,” tutupnya.
Tag: #puspadewi #dapat #rehabilitasi #dari #prabowo #maknanya