Otorita IKN Klaim Tak Ada Investor Komplain Hak Guna Lahannya Dipangkas
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).(KOMPAS.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
18:28
25 November 2025

Otorita IKN Klaim Tak Ada Investor Komplain Hak Guna Lahannya Dipangkas

- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada investor yang menyampaikan keberatan, terkait pemangkasan masa berlaku hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” ujar Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Basuki menekankan bahwa putusan MK tidak menghilangkan hak atas tanah, melainkan hanya mengubah mekanisme pemberian hak guna usaha.

“Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya,” ujarnya.

Menurut Basuki, investor hanya membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan proyek pembangunan IKN.

Dia menekankan bahwa hal itu telah terpenuhi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

“Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Enggak ada lain, begitu kan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.

Ketentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi).

HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa aturan IKN yang lama berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah dan menciptakan perlakuan berbeda dengan daerah lain.

“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” ujar Guntur.

MK juga menilai, ketentuan lama berpotensi menimbulkan diskriminasi investasi karena durasi penggunaan tanah di IKN jauh lebih panjang dibanding daerah lain yang tunduk pada aturan umum agraria.

Tag:  #otorita #klaim #investor #komplain #guna #lahannya #dipangkas

KOMENTAR