Tak Terima Jadi Tersangka, Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Gugat KPK
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (7/12/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
08:20
11 Januari 2024

Tak Terima Jadi Tersangka, Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Gugat KPK

- Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Helmut merupakan pengusaha tambang nikel yang disangka menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gugatan praperadilan Helmut teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (11/1/2024).

Adapun gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Januari 2024.

Hakim sekaligus Humas PN Jaksel menyebut, sidang perdana praperadilan Helmut akan digelar pada dua pekan mendatang.

“Senin 22 Januari 2023 sidang pertama,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dalam situs resmi PN Jaksel tersebut belum dilampirkan petitum yang diajukan Helmut.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantna mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Sebagaimana Helmut, Eddy, Yogi, dan Yosi juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dalam satu berkas perkara.

Namun, di tengah ketika persidangan bergulir mereka mencabut gugatan itu. Beberapa waktu kemudian Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk dirinya sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #terima #jadi #tersangka #terduga #penyuap #wamenkumham #gugat

KOMENTAR