Bambang Tanoesoedibjo Gugat Lagi Status Tersangka, KPK Tetap Lanjutkan Kasus Bansos
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 tetap berjalan, meskipun Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
“Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Budi mengatakan, KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan praperadilan.
Dia juga memastikan, penyidik KPK tetap intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya untuk mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya.
“Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan ini diajukan kembali oleh Rudy Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah permohonannya pernah ditolak, pada Selasa (23/9/2025).
Pengajuan kembali praperadilan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan, pada Senin (17/11/2025).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Sabtu (22/11/2025).
Praperadilan pertama ditolak
Dalam praperadilan sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Erwin Hartono, menolak gugatan Rudy Tanoesoedibjo dengan klasifikasi perkara yang sama.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam proses penyelidikan.
Dengan demikian, serangkaian proses pencarian bukti dalam perkara tersebut sudah dilakukan oleh Komisi Antirasuah.
KPK hingga saat ini belum menahan Rudy Tanoesoedibjo, meskipun praperadilan pertama yang diajukan telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Alasannya, hingga saat ini, penyidik masih fokus dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Rudy.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti dalam kasus tersebut.
“KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar dia.
Tag: #bambang #tanoesoedibjo #gugat #lagi #status #tersangka #tetap #lanjutkan #kasus #bansos