Komisi II Minta Prabowo Terbitkan Perppu Usai Hak Guna Lahan IKN Dipangkas MK
- Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), usai Mahkamah Konstitusi memangkas ketentuan hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara.
Menurutnya, putusan yang membatalkan skema izin lahan hingga 190 tahun di IKN harus segera ditindaklanjuti. Penerbitan perppu dinilai bisa lebih cepat, daripada mengubah UU yang butuh waktu lebih panjang.
“Tapi poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui perppu dulu. Karena dengan perppu tidak harus melakukan perubahan UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan. Karena untuk merevisi UU membutuhkan proses yang panjang,”ujar Dede saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
“Kalau perppu langsung menegaskan, perppu berlaku dan itu presiden yang mengeluarkan. Kalau saya melihatnya begitu ya, karena dalam konteks ini perppu yang bisa mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak,” sambungnya.
Politikus Demokrat itu menilai putusan MK tersebut sudah tepat. Pasalnya masa HGU hingga 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah
Dede khawatir masa penggunaan yang terlalu panjang berpotensi membuat entitas non-pemerintah nantinya menguasai lahan hingga lintas generasi.
“Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa 3 generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa dalam praktik agraria, jangka waktu HGU secara umum tidak sebesar itu. Dengan durasi sangat panjang, lahan negara di IKN kian rawan diklaim pihak tertentu.
“Sebetulnya kalau kita mengacu pada UU Pokok Agraria memang kan HGU hanya 30 tahun, maksimal kurang lebih 90 tahun, itu pun melalui evaluasi,” kata Dede.
“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat, akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” sambungnya.
Dede menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah perlu memastikan regulasi IKN segera disesuaikan.
“Oleh karena itu, menurut saya memang putusan MK ini final and binding, berarti harus merubah UU. Apakah diubah, saya belum tahu, saya belum baca secara keseluruhan UU IKN,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Ketentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi).
HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa aturan IKN yang lama berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah dan menciptakan perlakuan berbeda dengan daerah lain.
“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” ujar Guntur.
MK juga menilai ketentuan lama berpotensi menimbulkan diskriminasi investasi karena durasi penggunaan tanah di IKN jauh lebih panjang dibanding daerah lain yang tunduk pada aturan umum agraria.
Tag: #komisi #minta #prabowo #terbitkan #perppu #usai #guna #lahan #dipangkas