Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tapi Hakim Ketua Menilai Seharusnya Divonis Lepas
Ira Puspadewi saat masih menjabat Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry.
10:56
21 November 2025

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tapi Hakim Ketua Menilai Seharusnya Divonis Lepas

 - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Perkara itu berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sementara, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka terbukti menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN. Hal itu mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.

Bahkan, KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan terkait. Ira disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN karena kondisi tidak layak.

Ira disebut tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Sebab, nilai akhir akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Sunoto selaku ketua majelis menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion

Sunoto menegaskan, seharusnya Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas atau ontslag. Ia menilai, KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tegas Sunoto.

Sunoto berpendapat, perbuatan yang dilakukan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menyebut, Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Menurutnya, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” tutur Sunoto.

Lebih lanjut, Sunoto menuturkan bahwa situasi tersebut dapat menghambat perkembangan BUMN yang membutuhkan keberanian dalam ekspansi dan kompetisi global.

“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dirut #asdp #puspadewi #divonis #tahun #penjara #tapi #hakim #ketua #menilai #seharusnya #divonis #lepas

KOMENTAR