Bahlil: Polisi Aktif dan Jaksa Aktif Sangat Membantu
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, keberadaan anggota polisi aktif yang berada di kementeriannya sangat membantu.
Menurut Bahlil, terdapat polisi aktif berpangkat bintang tiga di Kementerian ESDM, yakni Komjen Pol Yudhiawan Wibisono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM.
Selain itu, ada jaksa aktif yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae.
"Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan polisi aktif di jabatan sipil harus mundur atau pensiun, Bahlil menyebut, akan menunggu kajian dari sejumlah kementerian.
Kementerian tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Setelah ada putusan MK nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari MenPANRB kemudian dari Mendagri, kemudian dari kementerian hukum, apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti,” ujarnya.
Menurut Bahlil, keputusan sejumlah Kementerian tersebut akan menjadi rujukan Kementerian ESDM. Apalagi, keputusan MK merupakan final dan binding (mengikat).
"Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan menteri hukum, Menpan RB, pasti akan menjadi rujukan," kata Bahlil.
Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, MK resmi melarang anggota korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun
Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
Adapun putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis, 14 November 2025.
MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai memberikan norma baru dari pasalnya.
Adapun Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Sementara penjelasan pasal 28 ayat 3 menyebut, maksud dari "jabatan di luar kepolisian", yaitu "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurut dia, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," kata Ridwan.