Verifikasi Keaslian Ijazah Capres dan Caleg Dipersoalkan ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
21:52
19 November 2025

Verifikasi Keaslian Ijazah Capres dan Caleg Dipersoalkan ke MK

- Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bonatua mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, calon pejabat publik di antaranya adalah calon presiden (capres), calon kepala daerah (cakada), dan calon anggota legislatif (caleg).

Ia pun membandingkan dalam praktik ketenagakerjaan, di mana beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen.

Namun, calon pejabat publik justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bahwa norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tersebut meniadakan kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik. Karena hanya mewajibkan menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir," ujar Bonatua dalam sidang Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025, Rabu (19/11/2025).

Ia memaparkan, norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya.

Keberlakuan norma-norma tersebut, kata Bonatua, telah menimbulkan pelanggaran terhadap empat pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keempat pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28c ayat (1), Pasal 28d ayat (1), dan Pasal 28f UUD 1945.

Bonatua menyampaikan, perbedaan perlakuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi administratif karena memberikan kelonggaran kepada calon pejabat publik.

Padahal, menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi subjek hukum yang paling ketat dalam proses verifikasi dokumen, mengingat jabatan mereka menyangkut integritas negara dan kepercayaan rakyat.

Ketentuan dalam UU Pemilu tersebut dinilainya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, karena menimbulkan ketimpangan hukum antara calon pejabat publik dan warga negara biasa.

"Bahwa keberlakuan norma-norma tersebut telah menimbulkan pelanggaran terhadap empat pasal dalam UUD NRI 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) tentang kesetaraan di hadapan hukum, Pasal 28c ayat (1) tentang hak mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, Pasal 28d ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28f UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi yang benar," ujar Bonatua.

Tag:  #verifikasi #keaslian #ijazah #capres #caleg #dipersoalkan

KOMENTAR