Imigrasi Amankan 12 WNA Nigeria di Kelapa Gading, Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(Imigrasi)
07:56
15 Oktober 2024

Imigrasi Amankan 12 WNA Nigeria di Kelapa Gading, Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

            - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan dalam operasi Operasi Jagratara III. Mereka diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat melakukan operasi pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.   Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.   "Petugas berhasil mengamankan 12 WN Nigeria yang diduga telah overstay, menyalahgunakan Izin Tinggal, bahkan melakukan tindakan Scamming," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata kepada wartawan, Selasa (15/10).   Widya menjelaskan, dari 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan, saat ini sembilan orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).  

  Sementara, terhadap tiga WN Nigeria lainnya yang memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian, melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan Paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.   "Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administatif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan," ucap Widya.   12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.     

Editor: Kuswandi

Tag:  #imigrasi #amankan #nigeria #kelapa #gading #diduga #menyalahgunakan #izin #tinggal

KOMENTAR