14 Ormas Anggota LPOI Serukan Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Prof KH Said Aqil Siroj dan sejumlah ulama yang tergabung dalam LPOI. 
23:17
7 Februari 2024

14 Ormas Anggota LPOI Serukan Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial

Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan atau Ormas anggota LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) bersama para ulamanya mengeluarkan “Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial”.

Petisi ini dikeluarkan sebagai gerakan moral, kritik sosial, dan advokasi keumatan atas keprihatinan atas krisis demokrasi dan realitas keadilan sosial di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Ketua Umum LPOI Prof. Dr KH Said Aqil Siroj menyatakan bahwa para ulama mensinyalir fenomena keresahan sosial akibat ketimpangan ekonomi dan meluasnya praktek oligarki ekonomi serta berbagai pelanggaran pelanggaran konstitusi dan perundang undangan  telah menimbulkan kegaduhan nasional.

"Demikian pula berkembangnya praktek mafia hukum khususnya dalam konflik agraria, sinyalemen ketidaknetralan atau pemihakan dan Intervensi oknum-oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024 berpotensi memicu ketidakteraturan sosial, mendorong ketidak percayaan publik dan selanjutnya mendorong ketidakpatuhan sosial serta pada saatnya berpeluang menjadi chaos," ujar Kyai Said Aqil dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Kyai Said Aqil Siroj yang juga Mantan Ketua Umum PBNU ini menegaskan bahwa pembiaran terhadap kondisi tersebut akan berdampak sistemik terhadap masa depan demokrasi dan masa depan keadilan sosial di Indonesia.

Dia mengatakan gerakan ini semata-mata demi dan untuk “Hifdzuddin Wa Daulah Wahimayaturroiyah" (menjaga agama dan negara serta melindungi kepentingan rakyat) serta dengan "Spirit Hubbul Waton Minal Iman" (cinta tanah air sebagian dari iman).

Oleh karena itu, ulama-ulama LPOI memandang perlu menyerukan kepada seluruh umat, seluruh warga bangsa dan para penyelenggara negara untuk bersama-sama berkomitmen:

1. Menjunjung Demokrasi dan Menegakkan Konstitusi dengan Cara cara yang Konstitusonal, dan bila nyata nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil adilnya selaras Hati Nurani Rakyat.

2. Mewujudkan Pemerataan ekonomi dan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

3. Memberantas Mafia Hukum, Mafia Tanah dan Praktek Oligarki yang merugikan bangsa, serta mengakhiri berbagai kesewenang wenangan yang merugikan kepentingan rakyat.

4. Mewujudkan penyelenggaran Pemilu 2024 secara langsung, umum, Bebas Rahasia, Jujur, adil, damai dan menolak terhadap berbagai Intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, serta menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar Demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat.

5. Menghentikan berbagai upaya penyalagunaan kekuasaan dan atau Pemanfaatan Sumberdaya Negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan dalih apapun.

6. Mendukung Berbagai Upaya Pemihakan terhadap masa depan dan nasib rakyat, dengan memberikan afirmasi, proteksi dan fasilitasi lapangan kerja lebih luas, terjamin dan berkelanjutan. Bukan hanya melanggengkan praktek pemberian bantuan yang hanya menimbulkan efek ketergantuangan baru dan mudah di klaim sebagai bantuan personal dan atau kelompok tertentu.

7. Negara Harus Hadir untuk Penegakan Demokrasi dan Keadilan Sosial. Penyelenggara Negara tidak boleh anti kritik dan harus lebih tegas memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan menjamin penyelenggaraan Pemilu berjalan aman damai dan tanpa ada kecurangan. Negara Tidak Boleh Kalah dengan Siapapun.

8. Menjaga Keutuhan, Persatuan dan Kesatuan serta mewujudkan situasi Damai dan menjaga tata kelola negara secara konstitusional.

9. Mengajak Seluruh Umat, seluruh warga bangsa untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan menolak money politik. Sekaligus menyerukan kepada semua pihak untuk Bersama sama untuk Bermunajad kepada Allah SWT agar Bangsa dan Negara Indonesia senantiasa aman, damai, Makmur dan Sentosa.

Masih dalam penjelasannya, Kyai Said Aqil, menjelaskan bahwa Islam mengutuk keras kesewenang-wenangan, otoritaritarianisme, sikap semena-mena dan semaunya sendiri.

Menurut dia penegakan hukum dalam Islam adalah mandat kehidupan yang harus dijalani.

"Memberi peringatan dan kritik terhadap situasi sosial, terhadap realitas demokrasi dan kritik terhadap penyelenggara negara yang disinyalir tidak selaras dan atau menabrak konstitusi dan peraturan perundangan undangan adalah sikap yang tidak dilarang dalam Islam, sejauh tetap menggunakan tata cara yang santun dan konstitusional," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, rakyat tidak boleh dibungkam dan pemerintah tidak boleh anti kritik karena pemerintah adalah pelayan umat “Al Imam Khodimul Ummah”.

Kyai Said Aqil yang juga anggota BPIP mengatakan bahwa demokrasi harus dijunjung tinggi, keadilan sosial harus diimplementasikan dengan tanpa membeda beda.

"Semua warga bangsa harus mendapatkan hak dan menjalani kewajiban yang sama serta harus patuh terhadap Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dikatakan bahwa pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran yang menyalahi norma norma keadilan dan tidak bisa dibiarkan.

"Negara tetap harus tegak berdiri dengan tata kelola yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan sumberdaya negara untuk kepentingan pribadi dan golongan adalah bentuk kedholiman yang tidak bisa ditolelir," ujarnya.

Seperti diketahui empat belas ormas yang tergabung dalam LPOI tersebut adalah Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Dewan Da’wah Islamiyah.

LPOI terbentuk pada 2011 lalu saat Kyai Said Aqil masih menjabat Ketua Umum PBNU.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #ormas #anggota #lpoi #serukan #petisi #ulama #untuk #demokrasi #keadilan #sosial

KOMENTAR