Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Menpora Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan tim lainnnya memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:08
13 November 2025

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Menpora Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menopora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Dia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bersama beberapa tersangka lain pada hari ini (13/11).

Selain Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut mendatangi Polda Metro Jaya. Menurut Roy, kedatangannya bersama tersangka lain bukan hanya mewakili diri sendiri. Melainkan juga rakyat Indonesia. 

”Saya, Doktor Rismon, dan Dokter Tifa mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” kata dia kepada awak media. 

Roy menyatakan bahwa dirinya sangat siap menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Namun, dia juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap jalannya kasus tersebut. Khususnya pada tersangka yang sudah diumumkan oleh Polda Metro Jaya. 

”Pak Prabowo kan suka angka 8. Masa di rezim Pak Prabowo tambah 8 lagi yang akan dipidanakan,” imbuhnya.

Pekan lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. 

”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap Irjen Asep kepada awak media pada Jumat (7/11). 

Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti ⁠Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.

Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, ⁠Rismon Hasiholan Sianipar, serta ⁠Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik.

”Bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #jadi #tersangka #kasus #ijazah #jokowi #menpora #suryo #jalani #pemeriksaan #polda #metro #jaya

KOMENTAR