Cara Mengajukan Ulang Penerima Bansos PKH yang Dihapus, Simak Langkahnya
-Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mengaku kaget ketika nama mereka mendadak hilang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa hal ini bukan tanpa alasan.
Menurut Kemensos, penghapusan penerima PKH bisa terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari kondisi ekonomi keluarga yang sudah membaik hingga data kependudukan yang tidak valid.
Pemerintah memastikan proses ini dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Tiga Penyebab Utama Penerima PKH Dihapus
1. Kondisi ekonomi membaik
Keluarga yang sudah tidak tergolong miskin ekstrem atau dinilai mampu memenuhi kebutuhan dasar akan dikeluarkan dari daftar penerima. Tujuannya agar bantuan bisa dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
2. Data tidak valid atau bermasalah
Kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), atau status kependudukan yang tidak sinkron dengan data Dukcapil sering menjadi penyebab data penerima dinyatakan tidak valid.
3. Tidak memenuhi kewajiban program
Penerima PKH wajib mematuhi sejumlah ketentuan, seperti memastikan anak bersekolah dan anggota keluarga rutin memeriksakan kesehatan. Jika kewajiban ini diabaikan, nama penerima bisa otomatis dikeluarkan dari sistem bantuan.
Cara Mengajukan Ulang Agar Bisa Masuk Daftar PKH Kembali
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun namanya dihapus, pengajuan ulang tetap bisa dilakukan dengan dua cara mudah:
1. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Datangi kantor desa/kelurahan terdekat. Bawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya. Sampaikan permohonan agar data Anda diusulkan kembali sebagai penerima bantuan dan petugas akan membantu menginput data ke sistem Kemensos.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store dan daftarkan akun dengan NIK KTP, nomor KK, dan foto selfie. Pilih menu “Usul” untuk mengajukan permohonan baru kemudian lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan, lalu klik 'Kirim' dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
3. Pastikan Data Kependudukan Valid
Sebelum mengajukan ulang, pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai dengan database Dukcapil. NIK dan KK yang tidak sinkron bisa membuat pengajuan gagal diverifikasi.
Cek Status Bansos Secara Berkala
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat bisa memantau statusnya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau langsung lewat aplikasi Cek Bansos.
Tag: #cara #mengajukan #ulang #penerima #bansos #yang #dihapus #simak #langkahnya