2 Guru di Luwu Utara Dapat Rehabilitasi Hukum, Prabowo Sudah Tanda Tangani
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.(Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
08:16
13 November 2025

2 Guru di Luwu Utara Dapat Rehabilitasi Hukum, Prabowo Sudah Tanda Tangani

- Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani keputusan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Diketahui, Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya telah dipecat setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Adapun penandatanganan keputusan rehabilitasi hukum untuk dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara dilakukan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, usia kunjungan kerja dari Australia.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perlindungan dan penghormatan harus diberikan kepada para guru.

Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.

Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).

Dipecat Gara-gara Bantu Guru Honorer

Sebelum pemberian rehabilitasi hukum dari Prabowo, Abdul Muis dan Rasnal merupakan dua pendidik dengan rekam pengabdian puluhan tahun di SMA Negeri 1 Luwu Utara

Mereka harus menerima putusan kehilangan status aparatur sipil negara (ASN) setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Kisah ini bermula pada 2018, saat Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar. Padahal, para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut.

Adapun Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut komite sekolah memang diizinkan menggalang dana, tetapi harus berbentuk sumbangan sukarela.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Tag:  #guru #luwu #utara #dapat #rehabilitasi #hukum #prabowo #sudah #tanda #tangani

KOMENTAR