Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo
Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
06:32
13 November 2025

Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

- Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat usai dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.

"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Dasco menerangkan Prabowo telah menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi itu di Lanud Halim Perdanakuduma, setibanya dari kunjungan kerja di Australia. Menurut Dasco, keputusan ini diambil Prabowo usai mendengar aspirasi masyarakat.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ucap dia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal sama. Ia berharap, dengan rehabilitasi ini, hak mereka segera dipulihkan.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dam dilindungi. Dia berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru dan masyarakat di Tanah Air.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Kasus Dua Guru Asal Luwu Utara Dipecat

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.

Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).

Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.

"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.

"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya pada 11 November 2025.

Tag:  #nama #baik #guru #luwu #utara #dipulihkan #usai #terima #rehabilitasi #prabowo

KOMENTAR