Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
Roy Suryo menyinggung nama Silfester Matutina yang hingga kini masih bebas berkeliaran, padahal yang bersangkutan divonis penjara dengan putusan inkrah. [Suara.com/Faqih]
20:28
11 November 2025

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina

Baca 10 detik
  • Roy Suryo mengaku tegar hadapi status tersangka, namun menuntut keadilan dari penegak hukum.

  • Ia membandingkan kasusnya dengan Silfester Matutina, terpidana yang menurutnya masih bebas berkeliaran.

  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus ijazah Jokowi.

Roy Suryo merespons status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dengan menuntut adanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Secara spesifik, ia menyinggung kasus Silfester Matutina, yang menurutnya belum dieksekusi meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meskipun mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan, Roy Suryo menggunakan momentum tersebut untuk menyoroti apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan.

"Semua ini harus kita hadapi dengan baik, dengan tegar, dan saya tetap menghormati itu," kata Roy Suryo, di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

"Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah," katanya.

Ia kemudian membandingkan proses hukum yang menjeratnya dengan penanganan kasus Silfester Matutina.

"Pada saat ikrar, ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, yang namanya Silfester Matutina," ucapnya.

Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan prinsip keadilan yang sama kepada semua warga negara tanpa pandang bulu.

"Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua menjerat tiga nama, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Meskipun status hukum telah ditingkatkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya. Asep menyatakan bahwa keputusan penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan para tersangka rampung.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #jadi #tersangka #kasus #ijazah #jokowi #suryo #tuntut #keadilan #singgung #nama #silfester #matutina

KOMENTAR