Mendagri Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih, Bima Arya Jadi Ketua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program Tiga Juta Rumah di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).(DOK. Kemendagri)
19:02
31 Oktober 2025

Mendagri Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih, Bima Arya Jadi Ketua

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk satuan tugas percepatan untuk program Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Hal ini disampaikan Tito dalam rapat percepatan program Kopdes yang dilakukan secara hybrid pada Jumat, (31/10/2025).

"Satgas ini nanti dipimpin oleh Bapak Wamen, Pak Bima Arya," kata Tito.

Selain Bima Arya, ada juga Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Ketua Satgas.

Kemudian, akan ada empat polisi aktif yang ikut dalam satgas tersebut.

Pertama, Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir akan menjadi sekretaris.

Selanjutnya, ada Stagsus Menteri Bidang Keamanan, Irjen Pol Wahyu Bintoro Hari Bawono sebagai Ketua Tim Wilayah Jawa, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Brigjen Pol Edi Mardianto untuk Ketua Tim Wilayah Sumatera, dan Staf Khusus Menteri Bidang Perbatasan dan Desa, Brigjen Pol Hoiruddin Hasibuan.

Satu anggota sipil, yakni Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad Bolombo, akan menjadi Ketua Tim Wilayah Bali, Nusra, dan Maluku, serta Papua.

Tito menjelaskan, satgas ini spesifik bertugas untuk melakukan percepatan pendataan lahan di pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk mendukung Kopdeskel Merah Putih.

Dalam pemaparannya, Tito juga menjelaskan kriteria lahan yang bisa digunakan untuk membangun Kopdeskel Merah Putih tersebut.

"Karena lahan tersebut harus bisa untuk dibangun satu perkantorannya untuk petugas koperasi bekerja, dua ada gerainya, yang ketiga ada gudang, minimal seperti itu," katanya.

Ada empat kriteria lahan yang disebutkan Tito.

Pertama, terkait dengan kepemilikan, seperti adanya sertifikat agar tidak terjadi perkara di kemudian hari.

"Kemudian sebaiknya terdata dalam buku Inventarisasi Aset Desa. Ada surat hibah bila tanah dihibahkan oleh masyarakat kepada desa, misalnya pemerintahan desa. Jadi ini adalah aspek-aspek hukumnya," imbuh Tito.

Kriteria kedua adalah luasannya, karena harus menampung gedung, kantor, dan juga untuk gerai.

Kemudian, yang ketiga adalah gudang, sehingga minimal diperlukan seribu meter persegi.

"Juga diperhitungkan ada ruang parkir di halaman depan. Nah yang ketiga, juga tidak mudah ini, lokasinya strategis. Artinya, mudah diakses masyarakat," kata Tito.

Tag:  #mendagri #bentuk #satgas #percepatan #koperasi #merah #putih #bima #arya #jadi #ketua

KOMENTAR