 58
                                        58                                    
                                 
                                             14:02
 14:02                                             31 Oktober 2025
 31 Oktober 2025                                            Puan Akan Bicara ke Semua Fraksi DPR untuk Penuhi Keterwakilan Perempuan
- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Ia berharap pemenuhan keterwakilan perempuan dapat meningkatkan pada peningkatan kinerja.
Puan meyakini akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan.
"Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," ucapnya.
Ia menyatakan DPR RI menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat. Sebab faktanya, setengah dari penduduk Indonesia adalah kaum perempuan.
Lebih lanjut Puan juga memerinci keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029.
Ia mengungkapkan, keterwakilan perempuan di DPR kini mencapai sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR.
"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," jelasnya.
Putusan MK
MK mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Dalam putusan ini, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Berdasarkan amar putusan tersebut, terdapat 9 permohonan yang dikabulkan yang merinci setiap AKD harus memiliki keterwakilan perempuan.
Misalnya, dalam Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau selanjutnya disebut lembaga legislatif, MK meminta agar Bamus berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah anggota DPR dan harus memuat keterwakilan perempuan.
"Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna," ucap Suhartoyo.
Tag: #puan #akan #bicara #semua #fraksi #untuk #penuhi #keterwakilan #perempuan
 
             
             
             Berita Terbaru
Berita Terbaru Nasional
Nasional Internasional
Internasional Ekonomi
Ekonomi Sport
Sport Tekno
Tekno Sains
Sains Health
Health Hobi
Hobi Tokoh
Tokoh Food
Food Travel
Travel Lifestyle
Lifestyle 
                                             
                                             
                                             
                         14:02
 14:02                             31 Oktober 2025
 31 Oktober 2025                             
                         
                         
                         
                         
                        