KPK Gali Sejumlah Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 5 Saksi
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
08:22
31 Oktober 2025

KPK Gali Sejumlah Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 5 Saksi

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Satori, yang diduga berasal dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa lima saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, pada Rabu (29/10/2025).

Lima saksi tersebut adalah Robi Sugianto, Saroni, Tohir, Didi Supriyadi, dan Ali Jahidin selaku pihak swasta.

“Penyidik mengonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka saudara ST (Satori) yang diduga terkait dengan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #gali #sejumlah #aset #satori #terkait #kasus #dana #saat #periksa #saksi

KOMENTAR