Promotor Konser TWICE yang Diduga Gelapkan Dana Puluhan Miliar telah Ditahan
Girlgrup TWICE. (Soompi)
16:24
30 Oktober 2025

Promotor Konser TWICE yang Diduga Gelapkan Dana Puluhan Miliar telah Ditahan

Kasus dugaan penggelapan dana konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, kini memasuki babak baru.

Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," ujar Reonald, Kamis (30/10).

Tersangka Sudah Ditahan, Berkas Tunggu P21

Reonald menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli terkait perkara tersebut. Fransiska, yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar K-Pop di Indonesia, kini telah resmi ditahan.

"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," terangnya.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap II.

"Saya belum ini, tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap Reonald.

 

Kronologi Kasus Dana Konser TWICE di Jakarta

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB disebut telah mengucurkan dana besar untuk pembiayaan konser, namun dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan lain oleh pihak promotor.

Awalnya, kedua pihak mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PT MIB bahkan melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan dan perjanjian pembiayaan dibatalkan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak promotor hingga akhirnya kasus dibawa ke jalur hukum.

Laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respona baik dari terlapor," ujar Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki dalam keterangannya.

Menurutnya, akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada September 2025, penyidik akhirnya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap kliennya harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Aldi juga mengingatkan agar publik tidak menyebarkan opini yang menyesatkan.

"Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," ujarnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #promotor #konser #twice #yang #diduga #gelapkan #dana #puluhan #miliar #telah #ditahan

KOMENTAR