Tanah Wakaf Tak Bisa Dijadikan Agunan, Sekjen Kemenag: Milik Allah, Tidak Bisa Disita
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:50
30 Oktober 2025

Tanah Wakaf Tak Bisa Dijadikan Agunan, Sekjen Kemenag: Milik Allah, Tidak Bisa Disita

- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan alias pinjaman di bank.

"Tanah wakaf itu tidak bisa dijadikan sebagai agunan di bank. Karena tidak bisa disita, karena tanah wakaf itu kan miliknya Allah, milik Tuhan, jadi tidak bisa disita," kata Kamaruddin, saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Kamaruddin menuturkan, tantangan yang dihadapi saat ini adalah pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir yang meliputi pengembangan dan penyaluran manfaat harus sesuai tujuan.

"Nazhir itu adalah yang diberi amanah oleh Wakif untuk mengelola tanah wakaf itu. Nah, ini perlu kita tingkatkan kapasitasnya supaya mereka bisa memproduktifkan. Kita perlu tingkatkan pengetahuannya," tutur dia.

Menurut Kamaruddin, nazhir harus diingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan pinjaman di bank yang pada akhirnya nanti berisiko disita bank.

"Sebenarnya wakaf kita ini kalau perbankan ingin membantu, itu potensi produktifitasnya sangat tinggi. Saya kira perbankan dengan tata kelolanya yang baik, juga hati-hati, kami mengajak mereka untuk mempelajari secara maksimal," ucap dia.

Kamaruddin menuturkan, Indonesia memiliki hampir 450.000 titik tanah wakaf yang sebagian besar sudah produktif dijadikan masjid atau lembaga pendidikan.

"Aset wakaf kita itu jumlahnya cukup besar, ada sekitar 450.000 titik. Kira-kira kalau diakses sekitar Rp 2.000 triliun, kalau ingin dikuantifikasi nilainya," kata dia.

Kamaruddin menyebut, pertumbuhan wakaf di Tanah Air juga sangat cepat setiap tahunnya sehingga Indonesia dijuluki negara dermawan.

"Sekitar 6-7 persen pertumbuhannya setiap tahun. Ini artinya Indonesia itu sangat generous, sangat dermawan, mewakafkan hartanya," kata dia.

Diketahui, tanah wakaf tidak bisa disita bank karena statusnya sebagai harta wakaf yang tidak boleh dijadikan jaminan atau agunan.

Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang melarang harta wakaf untuk dijadikan jaminan, disita, dijual, dihibahkan, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Kejadian tanah wakaf disita bank biasanya terjadi karena tanah tersebut sebelum diwakafkan sempat diagunkan oleh ahli waris.

Tag:  #tanah #wakaf #bisa #dijadikan #agunan #sekjen #kemenag #milik #allah #tidak #bisa #disita

KOMENTAR