Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim
- Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap majelis hakim yang memberikan vonis lepas alias ontslag untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Selain pidana badan, Wahyu juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Wahyu merupakan orang yang memperkenalkan dan menghubungkan pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO.
Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Ketika klien Ariyanto ada yang berperkara di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Wahyu merupakan orang yang dihubunginya.
Wahyu setuju untuk mempertemukan Ariyanto dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Dalam perjalanannya, Wahyu berperan aktif untuk menyampaikan pesan Ariyanto kepada Arif Nuryanta, bahkan sering mengatur pertemuan keduanya.
Sementara itu, Arif Nuryanta selaku petinggi pengadilan dinilai terbukti mempengaruhi majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara CPO.
Dalam kasus ini, Arif dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Adapun, tiga hakim yang menerima suap masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #panitera #jakut #wahyu #gunawan #dituntut #tahun #penjara #kasus #suap #hakim