Komisi II Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Buntut Polemik Jet Pribadi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut polemik pemakaian jet pribadi.
Rifqi mengatakan, meskipun persoalan pemakaian jet pribadi pimpinan KPU itu terjadi sebelum pihaknya dilantik sebagai anggota DPR 2024-2029, Komisi II melihat persoalan itu penting demi perbaikan ke depan.
“Kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Politikus Partai Nasdem itu berharap, terdapat perbaikan tata kelola anggaran KPU di waktu mendatang, terutama untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026-2027.
Ia meminta kasus penggunaan pesawat jet Ketua KPU dan lima komisionernya yang melanggar aturan itu menjadi pelajaran berharga.
“Penyusunan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik,” tegas Rifqi.
Selain itu, Rifqi juga meminta kasus pesawat jet pimpinan KPU itu menjadi pengingat Komisi II DPR RI agar menata penyelenggara pemilu periode 2027-2032 lebih baik.
Komisioner KPU periode itu nantinya bakal menyelenggarakan pemilu pada 2029.
Meski menyatakan akan memanggil KPU dan Bawaslu, Rifqi mengaku harus membicarakannya dengan internal Komisi II.
“Saya harus menghormati pimpinan dan anggota Komisi II yang lain. Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan Ketua KPU dan empat komisioner lainnya menggunakan fasilitas jet pribadi puluhan kali untuk melintasi rute di luar jalur logistik.
Penggunaan fasilitas di luar peruntukan itu dilakukan selama proses Pemilu 2024.
Ketua dan empat anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Karena perbuatannya, kelima orang itu telah mendapat sanksi teguran keras dari DKPP.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
Tag: #komisi #bakal #panggil #bawaslu #buntut #polemik #pribadi