Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
20:18
28 Oktober 2025

Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab

- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak berkelakar “pramugara” pesawat yang membawa jemaah haji ke tanah suci tidak boleh mengenakan hijab atau kerudung.

Kelakar itu Dahnil sampaikan saat dikonfirmasi terkait permintaan anggota Komisi VIII DPR RI agar pramugari atau petugas pesawat jemaah haji harus berpakaian syar’i.

Alih-alih menjelaskan dengan gamblang ketentuan yang disepakati mengenai pramugari itu, Dahnil justru berkelakar.

“Kru-nya ada yang boleh enggak berhijab, yaitu laki-laki, jangan berhijab. Itu jangan. Jadi kami justru mendorong kru laki-laki jangan berhijab, mohon dengan sangat,” ujar Dahnil berkelakar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Dahnil, aturan pakaian kru pesawat terbang sebenarnya telah diatur masing-masing maskapai. Mereka diminta berpakaian secara pantas karena membawa jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

“Maka kan mereka harus proper, baik itu yang oleh Saudia maupun oleh Garuda atau maskapai lain,” tutur Dahnil.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ketentuan itu berlaku bagi kru perempuan yang bukan beragama Islam, Dahnil hanya menjawab mereka harus berpakaian secara “proper” atau sesuai norma.

“Iya kita akan dorong supaya layak, pantas, sopan untuk agenda keagamaan,” kata Dahnil.

Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.

Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.

Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.

Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 Rp 88.409.365,45 per jemaah.

Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.

Tag:  #kelakar #wamenhaj #pramugara #pesawat #haji #boleh #berhijab

KOMENTAR