Eks Dirut Jiwasraya Sebut Jaksa Aneh Nilai Isa Rachmatarwata Rugikan Negara Rp 90 M
Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dalam sidang untuk Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). ()
17:12
28 Oktober 2025

Eks Dirut Jiwasraya Sebut Jaksa Aneh Nilai Isa Rachmatarwata Rugikan Negara Rp 90 M

- Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim menilai kerugian keuangan negara Rp 90 miliar dalam kasus terhadap Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata, adalah hal yang aneh.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan rincian kerugian keuangan negara Rp 90 miliar yang merupakan biaya fee reasuransi kepada dua perusahaan asing.

Dalam dakwaan, Isa disebutkan telah memperkaya Provident Capital Indemnity sebesar Rp 50 miliar dan Best Meridien Insurance Company sebesar Rp 40 miliar.

Kedua perusahaan ini diminta untuk melakukan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.

“Kenapa Rp 50 miliar dan Rp 40 miliar itu dilihat sebagai kerugian? Aneh loh. Itu kita beli untuk cover kita,” ujar Hendrisman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, Rp 90 miliar merupakan biaya yang perlu dibayarkan Jiwasraya sehingga tidak cocok dinilai sebagai kerugian keuangan negara.

Hendrisman menjelaskan, reasuransi yang dilakukan semacam polis atau jaminan agar perusahaan bisa mendapatkan sejumlah uang semisal risiko yang diasuransikan terjadi.

Namun, jaksa mempertanyakan alasan Jiwasraya hanya memegang premi reasuransi selama dua tahun. Padahal, jika mengikuti kajian yang pernah dilakukan, reasuransi ini harusnya dipegang selama 10 tahun agar perusahaan bisa mendapatkan pencairan senilai Rp 2 triliun.

“Karena memang izin dari Pak Isa cuman dua tahun,” kata Hendrisman.

“Alasannya? Kan tadi hasil analisis sebagainya 10 tahun, tapi secara lisan, apakah ada kajian dari Pak Isa itu cuman 2 tahun. Hasilnya kenapa cuma 2 tahun, dampaknya apa?” cecar Jaksa.

Hendrisman mengatakan, selama periode reasuransi itu, jumlah risiko dalam laporan keuangan Jiwasraya sudah berkurang, tidak lagi berada di angka Rp 6,7 triliun.

Ia mengeklaim, reasuransi ini membuat keuangan Jiwasraya menjadi solvent dan menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang jangka panjang di mata pemegang polis.

Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.

Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi.

Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.

“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.

Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.

Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.

Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.

Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #dirut #jiwasraya #sebut #jaksa #aneh #nilai #rachmatarwata #rugikan #negara

KOMENTAR