Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat aktivis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/YU]
18:28
27 Oktober 2025

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK

Baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
  • TAUD menilai putusan ini menjadi preseden buruk yang menutup ruang bagi kelompok kritis di Indonesia.
  • Delpedro dan tiga aktivis lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penghasutan aksi 25 Agustus hanyalah "kambing hitam". 

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Mereka menilai putusan ini tidak hanya melegitimasi status tersangka Delpedro, tetapi juga menjadi preseden buruk yang menutup ruang bagi kelompok kritis di Indonesia.

"Tentu kami sangat kecewa. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat lagi bagi para kelompok kritis dan aktivis pro-demokrasi di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap, salah satu kuasa hukum Delpedro, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Menurut Al Ayubbi, Delpedro dan tiga aktivis lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus penghasutan aksi 25 Agustus hanyalah "kambing hitam".

Ia menuding penetapan tersangka ini hanya untuk memberi kesan bahwa polisi telah menangani kasus kericuhan tersebut.

"Kami selalu konsisten mengatakan bahwa Delpedro adalah tahanan politik. Mereka dijadikan kambing hitam, padahal polisi tidak pernah menyentuh siapa pelaku sebenarnya dari kerusuhan itu sendiri," tegasnya.

Soroti Pertimbangan Hakim yang Abaikan Putusan MK

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti pertimbangan hukum hakim tunggal Sulistiyanto yang dinilai keliru dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Al Ayubbi, hakim hanya fokus pada terpenuhinya dua alat bukti oleh penyidik.

Padahal, menurutnya, putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 mensyaratkan hal lain.

"Dalam putusan MK itu jelas disebutkan bahwa selain mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan," jelas Al Ayubbi.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kata "dan" dalam putusan MK berarti kedua syarat tersebut bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi.

"Pengadilan Negeri Bandung sudah pernah mengimplementasikan putusan MK tersebut, membatalkan status tersangka seseorang karena tidak diperiksa terlebih dahulu. Ini yang diabaikan dalam putusan hari ini," tandasnya.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #praperadilan #ditolak #kuasa #hukum #delpedro #kriminalisasi #hakim #abaikan #putusan

KOMENTAR