Menteri PPPA Dorong TNI Berkasus Pidana Diproses Peradilan Umum, Ini Pasalnya
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong agar anggota TNI yang berkasus pidana umum agar diproses di peradilan umum juga, bukan peradilan militer. Ini pasalnya.
“Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," kata Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (26/10/2025).
Arifah Fauzi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi vonis ringan untuk Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS (15) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Vonis untuk Sertu Riza Pahlivi diketok di Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi, pada Senin (20/10/2025) lalu.
Sertu Riza yang merupakan Babinsa itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan wajib membayar restitusi sebesar Rp 12.777.100 kepada keluarga korban.
Pasal di UU TNI
Dalam Undang-Undang TNI, terdapat pasal yang mengatur bahwa pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, sebagaimana disampaikan oleh Arifah Fauzi.
Ketentuan ini termaktub dalam bagian ketujuh mengenai ketentuan hukum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya di Pasal 65.
Di pasal itu diatur bahwa prajurit yang berkasus pelanggaran hukum pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Juga, Prajurit yang berkasus pidana militer maka harus tunduk pada peradilan militer.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 65
(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.
Tag: #menteri #pppa #dorong #berkasus #pidana #diproses #peradilan #umum #pasalnya