Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
- Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia.
- Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.
- Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan yang perlu diakomodasi dan dilindungi secara hukum.
Hal ini disampaikannya menanggapi adanya sorotan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang dianggap merugikan salah satunya bagi perusahaan travel.
Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia, ditambah dengan kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan umrah secara mandiri selama ini, menjadi dasar utama perlunya legalisasi.
"Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas," ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan bahwa kepentingan pemerintah adalah untuk melindungi jemaah haji dan umrah, termasuk mereka yang memilih jalur mandiri.
"Selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU," kata dia.
Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.
"DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," katanya.
Ketika ditanya mengenai regulasi pelaksana umrah mandiri, Dahnil memastikan bahwa akan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur secara rinci.
"Iya pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
PerbesarIlustrasi ibadah umrah (Unsplash)Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
UU Nomor 8 Tahun 2019
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
UU Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Tag: #umrah #mandiri #jadi #sorotan #wamenhaj #keniscayaan #karena #arab #saudi #sudah #buka #gerbang #lebar