KPU Tunggu Usulan Parpol soal Pengganti Cagub Malut Benny Laos yang Tewas dalam Insiden Ledakan Speedboat
Almarhum Benny Laos (kiri) saat bersama istrinya Sherly Tjoanda semasa sebelum meninggal dunia. ANTARA/Abdul Fatah
12:56
13 Oktober 2024

KPU Tunggu Usulan Parpol soal Pengganti Cagub Malut Benny Laos yang Tewas dalam Insiden Ledakan Speedboat

    - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kabar tewasnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut), Benny Laos dalam insiden ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10). KPU menyatakan, partai politik maupun gabungan partai politik bisa mengganti cagub yang meninggal dunia.  

  Anggota KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya menunggu keputusan partai politik pengusung untuk mengganti Benny Laos yang meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.mi   ."Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Idham Holik kepada wartawan, Minggu (13/10).   Idham menjelaskan,  partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon pengganti, paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.   “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ucap Idham.   Setelah itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat satu hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.   Namun, jika partai politik tidak mengajukan calon pengganti, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.   “Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” urainya. (*)    

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #tunggu #usulan #parpol #soal #pengganti #cagub #malut #benny #laos #yang #tewas #dalam #insiden #ledakan #speedboat

KOMENTAR