



Pemerintah Targetkan Aturan AI Terbit Tahun Ini, Apa Saja yang Diatur?
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menargetkan aturan mengenai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat diterbitkan pada tahun ini.
Ia menyebut, pemerintah tengah memfinalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).
“Pertama itu kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden,” ujar Nezar, di kantor Kemenkomdigi, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rencana peraturan presiden yang lebih spesifik mengatur tentang keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI.
“Lalu juga kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang lain yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI,” kata dia.
Nezar menargetkan proses penyusunan dan harmonisasi aturan AI bisa selesai sebelum akhir 2025.
“Kalau prosesnya sudah selesai saya kira segera, kita sih berharap tahun ini bisa selesai,” ujar dia.
Ia menuturkan, draft peta jalan AI nasional akan rampung bulan ini, meski masih harus melalui proses harmonisasi antar-kementerian agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
“Bulan ini draft-nya selesai, tapi kan ada proses lagi karena setiap peraturan itu kan ada proses harmonisasi,” ujar dia.
Nezar mengatakan, substansi utama dari peta jalan AI ini adalah menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap risiko yang mungkin muncul dari penggunaan AI.
“Nanti detailnya kalau sudah final, tapi kurang lebih di dalam peta jalan AI ini kita membuat keseimbangan antara inovasi dengan proteksi terhadap risiko-risiko yang akan terjadi,” ujar Nezar.
“Spiritnya itu adalah memaksimalkan manfaat dari artificial intelligence dan meminimalkan risiko-risiko yang muncul,” tambah dia.
Ia menyebut, AI akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis nasional, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, layanan publik, dan transportasi.
Selain itu, peta jalan AI juga akan menekankan prinsip-prinsip dasar etika penggunaan AI, seperti akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan terhadap industri kreatif agar teknologi ini tetap berpihak pada para kreator manusia.
“Jadi, kita coba merangkum semua aspirasi yang muncul dari stakeholder. Ada lebih dari 400 partisipan yang terlibat dalam 21 kali diskusi sampai finalisasi draft peta jalan AI nasional ini,” ujar dia.
Menanggapi maraknya penggunaan AI untuk manipulasi gambar dan video atau deepfake, Nezar menuturkan bahwa aturan AI tidak akan mengatur sanksi pidana secara langsung.
“Peraturan ini tidak memberikan sanksi, karena sanksi itu nanti naik lagi di undang-undang. Tapi, dia bisa merujuk pada Undang-Undang ITE,” ujar dia.
Menurut Nezar, jika penyalahgunaan AI mengandung unsur pidana, penegakan hukum akan mengacu pada KUHP dan regulasi lain yang sudah ada.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem AI di Indonesia bisa berkembang secara aman, etis, dan produktif, serta mampu memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital global.
“Kalau kejahatan itu (bersinggungan) dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi, menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain. Tapi peraturan sendiri tidak soal sanksi,” ujar dia.
Tag: #pemerintah #targetkan #aturan #terbit #tahun #saja #yang #diatur