PPG 2025 Dibuka, Mendikdasmen: Guru Tak Hanya Agen Pembelajaran, tapi Juga Peradaban
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti usai berkegiatan di Universitas Brawijaya, Malang, pada Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
13:44
17 Oktober 2025

PPG 2025 Dibuka, Mendikdasmen: Guru Tak Hanya Agen Pembelajaran, tapi Juga Peradaban

- Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 resmi dibuka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejak 14 Oktober 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pendidikan itu penting karena guru tak hanya agen pembelajaran, tetapi sekaligus agen peradaban.

Selain itu, PPG dibuka guna memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia.

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Antaranews.

"Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya lagi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.

Kemudian, Nunuk menjelaskan bahwa kuota PPG Calon Guru Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.

Selain itu, menurut dia, calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama.

Dilansir dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut daftar persyaratan dan tahapan seleksi yang wajib diketahui calon peserta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan memiliki dokumen identitas resmi
  • Tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam sistem Dapodik
  • Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  • Lulusan S-1 atau D-IV terverifikasi. Wajib memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang tercatat di PD-Dikti. Untuk lulusan luar negeri, ijazah harus sudah tersedia di basis data penyetaraan ijazah luar negeri. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Nunuk mengatakan, persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.

Adapun bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.

Nunuk menjelaskan, bidang studi itu disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027, sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Tag:  #2025 #dibuka #mendikdasmen #guru #hanya #agen #pembelajaran #tapi #juga #peradaban

KOMENTAR