Usai Dituntut 18 Tahun, Nadiem Langsung Jalani Operasi
Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
20:02
13 Mei 2026

Usai Dituntut 18 Tahun, Nadiem Langsung Jalani Operasi

- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku akan langsung menjalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan (tuntutan),” kata Nadiem, sambil terisak usai sidang pembacaan tuntutan, Rabu.

Nadiem mengaku tidak mengetahui cara menggambarkan perasaannya atas proses hukum yang sedang dijalani.

Ia mengatakan, kondisi kesehatannya membuat dirinya harus segera menjalani tindakan operasi.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim: Sakit Hati, Negara Bisa Lakukan Ini Setelah Pengabdian Saya

“Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya,” ujar dia.

Setelah menjalani operasi, sidang kembali akan digelar pada Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembelaan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem meminta doa kepada masyarakat Indonesia, termasuk untuk eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Ia juga menyebut dirinya berdiri untuk mereka yang menurutnya mengalami ketidakadilan hukum.

“Saya berdiri di sini untuk mereka juga, bukan cuma saya. Jadi, mohon doanya,” kata Nadiem.

Nadiem turut menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang terus memberikan dukungan kepadanya selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: Cerita Lama Nadiem Saat Pernah Dibujuk Menolak Posisi Mendikbudristek

Ia mengaku tidak merasa sendirian menghadapi perkara tersebut.

“Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian,” kata Nadiem.

Menurut dia, dukungan masyarakat membuat dirinya tetap kuat menjalani proses hukum.

“Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini. Jadi, terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini,” ujar dia.

Nadiem berharap, generasi muda Indonesia tidak kehilangan harapan terhadap masa depan bangsa.

“Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik,” tutur dia.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Ungkap Kekecewaannya: Kenapa Lebih dari Pembunuh-Teroris?

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

“(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa.

Tag:  #usai #dituntut #tahun #nadiem #langsung #jalani #operasi

KOMENTAR