



Makan Bergizi Gratis, Sehatkan Anak dan Cerdas di Ruang Digital
Riuh tawa terdengar dari halaman Sekolah Dasar Swasta (SDS) Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara, ketika lonceng jam istirahat berbunyi. Anak-anak berlari kecil menuju meja panjang yang sudah tertata dengan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa terlihat tak sabar membukanya: ada yang mengendus pelan, ada pula yang bersorak riang saat menemukan lauk kesukaannya.
Kurang lebih sudah tiga bulan sekolah ini menjadi salah satu penerima program MBG yang digulirkan pemerintah. “MBG di sini dari awal tahun ajaran baru tanggal 21 Juli 2025,” ujar Kepala SDS Bina Pusaka, Heni Damayanti kepada Jawapos.com, Rabu (1/10).
Dikatakan Heni, program ini membawa perubahan sederhana tapi berarti dalam keseharian para siswa. Bagi sebagian siswa, sayur hijau dan potongan buah segar mungkin dulu terasa asing. Namun kini menjadi hal biasa. Hal itu karena siswa teredukasi mengenai makanan yang sehat dan bergizi.
“Yang tadinya tidak biasa makan sayur dengan adanya MBG jadi suka makan sayur, yang tadinya kurang makan buah jadi suka makan buah,” tutur Heni dengan senyum.
Di sekolah ini, sekitar 270 siswa menerima manfaat MBG setiap hari—190 di kelas pagi dan 80 di kelas siang. Banyak di antara mereka berasal dari keluarga mampu. “Jadi adanya MBG ini sangat terbantu ya,” kata Heni, matanya menatap anak-anak yang berbaris rapi menunggu giliran.
PP Tunas dan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Di tengah pesatnya arus informasi, pengguna internet anak belakangan kian meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Heni memandang, literasi dan edukasi digital tak cukup hanya dilakukan di sekolah. Ia juga menekankan, peran keluarga tak kalah penting. “Kadang-kadang kita menginformasikan gunakan seperlunya, tapi di rumah lihat orang tuanya sebentar-sebentar apa namanya TikTokan. Jadi kita gak bisa hanya satu faktor dari edukasi kesehatan aja. Peran lingkungan keluarga orang tua itu juga penting,” tambahnya.
Meski aturan sekolah melarang siswa membawa gadget setiap hari, SDS Bina Pusaka tetap adaptif pada teknologi. “Kecuali kalau kemarin baru boleh bawa HP. Kemarin kan kita memang pakai HP ya, tapi waktu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) anak dituntut juga pakai digital zoom ya,” jelas Heni.
Program MBG bukan hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan tangguh dalam menghadapi tantangan global di era digital.
PP Tunas dan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Di tengah pesatnya arus informasi, pengguna internet anak belakangan kian meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Apabila dirinci per kelompok usianya, maka terdapat 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun yang sudah menggunakan telepon genggam/gawai dan 4,33 persen anak di bawah usia tahun yang mengakses internet pada 2024.
Kemudian, terdapat 37,02 persen anak usia 1-4 tahun dan 58,25 persen anak usia 5-6 tahun yang menggunakan telepon genggam, sedangkan 33,80 persen anak usia 1-4 tahun dan 51,19 persen yang berusia 5-6 tahun tercatat telah mengakses internet. Bahkan, di wilayah tertinggal, anak usia 13–14 tahun sudah kecanduan mengakses media sosial.
Banyaknya jumlah pengguna internet pada anak tersebut bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi berdampak positif jika bijak menggunakannya, di sisi lain berdampak negatif jika salah menggunakannya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) telah mewajibkan platform digital untuk menyediakan fitur pembatasan usia. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa PP Tunas tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi menciptakan ruang digital yang aman untuk semua pengguna.
"Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar," jelasnya dalam Podcast Merdeka di Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pelanggar, PP Tunas menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, PP Tunas diharapkan menjadi pondasi bagi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Tag: #makan #bergizi #gratis #sehatkan #anak #cerdas #ruang #digital